mari kita tunjukan rasa peduli sebagai komunitas blogger, untuk membebaskan ibu prita mulyasari, dengan cara copy paste post ini, atau copy dan pajang banner di atas.
Citra layanan publik kembali tercoreng dengan kejadian beberapa waktu lalu dimana seorang ibu dari dua balita menjadi korban mal praktek dan diperlakukan tidak layak oleh rumah sakit OMNI International, Tangerang.
Ibu prita ini di tuntut oleh pihak rumah sakit dengan tuduhan mencemarkan nama baik setelah melayangkan surat pembaca di detik.com. Setelah melalui proses persidangan perdata, ibu prita kalah dalam persidangan dan saat ini ibu prita sedang mengajukan proses naik banding dan selain itu Ibu Prita juga di jerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Betapa bagusnya negara tercinta kita ini dimana seorang konsumen yang merasa kecewa seharusnya bisa mengajukan komplain karena kita sebagai seorang konsumen sudah dilindungi oleh undang-undang no 3 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan adanya proses naik banding tersebut, dari jaksa malah menahan Ibu Prita sampai proses persidangan hari kamis mendatang di penjara wanita Tangerang.
Seperti pada koran tempo melaporkan :
sudah tak terbilang berapa kali Khairan dan Ranarya menanyakan di mana ibu mereka. Setiap menjelang tidur dan bangun dari peraduan, keduanya mencari sang ibu sambil menangis. “Bunda mana? Bundaaaaa,” jerit Ananta, 3 tahun, kala terjaga.
“Saya jawab, ‘Ibu sedang dirawat di rumah sakit,” tutur Andri, 30 tahun, dengan wajah sedih di rumahnya, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan. Lantaran istrinya tak kunjung pulang, Andri terpaksa mengganti asupan ASI untuk anak bungsunya dengan susu formula. Ranarya, 1 tahun 3 bulan, diasuh bergantian oleh Andri dan pembantu rumah tangganya.
Seperti kita ketahui rumah sakit sekarang ini memang untuk tempat orang sakit namun dari surat pembaca dari Ibu Prita saya bisa melihat dimana wajah rumah sakit sekarang ini tidak lebih dari sebuah perusahaan yang ingin mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa sedikitpun memperdulikan suara-suara sumbang dari para konsumen yang merasa kecewa dengan layanan publik yang mereka berikan. Maka jangan disalahkan kalau banyak konsumen beralih ke rumah sakit di luar negeri seperti di Singapore atau di Malaysia untuk bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik, lebih manusiawi dan lebih profesional.
Untuk itu seperti ajakan para blogger lainnya, saya mengajak anda semua para blogger untuk juga memberikan dukungan kepada Ibu Prita supaya di bebaskan dan kasusnya bisa segera di atasi.
Mari sebarluaskan aksi simpati kepada Ibu Prita, “Prita hanya seorang ibu rumah tangga dengan dua anak balita yang terpaksa mendekam di penjara gara-gara menulis email” seperti dikatakan oleh salah satu sesepuh blogger Indonesia Ndorokakung yang juga merupakan seorang wartawan senior. Dimanakah keadilan untuk para konsumen yang merasa kecewa dengan layanan publik di Indonesia? Dimanakah hati para pebisnis layanan publik yang seakan menutup mata dengan masalah ini? Apakah Ibu Prita akan menjadi korban terakhir dari parahnya layanan publik di Indonesia? kita harus berbicara karena kita sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan terbaik yang bisa mereka berikan.
Aksi ini bukan aksi provokator, hanya merupakan aksi solidaritas para blogger yang ingin membuka suara dengan harapan suara kita di dengar oleh mereka yang terketuk hatinya untuk memperbaiki pelayanan publik yang sudah banyak memakan korban.
Bagi anda para blogger yang ingin berpartisipasi mendukung aksi damai solidaritas ini bisa melihat website resminya dan cara untuk memberikan dukungan anda di :
http://ibuprita.suatuhari.com/